MENUJU LINGKUNGAN LESTARI
“Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar”. (Q.S. Ar-rum, 30:41)
Kalau kita mengingat kembali berbagai bencana alam yang menimpa tanah air kita dan menghubungkan dengan dalil diatas mungkinkah itu semua menjadi petunjuk bahwa Tuhan benar-benar murka pada kita? Bencana Tsunami, banjir, tanah longsor dan gempa bumi yang melanda negeri ini merupakan bentuk peringatan dari Tuhan. Bukan hanya bencana alam yang semakin sering melanda negeri kita tetapi juga berbagai kerusakan lingkungan seperti polusi udara, abrasi di pantai, penggundulan hutan yang sebetulnya juga disebabkan oleh kita sendiri.Tentunya kedua-duanya memiliki hubungan yang sangat erat, datangnya bencana alam pasti berawal dari kerusakan lingkungan.
Kerusakan alam yang semakin parah tanpa di sadari sebenarnya telah merugikan diri kita sendiri. Berbagai bencana alam yang melanda, sesungguhnya telah merusak semua potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut yang seharusnya dapat memberikan keuntungan yang besar dan dapat menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang panjang apabila kita dapat memeliharanya dengan baik. Namun, tidak demikian kejadiannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat yang mayoritas memanfaatkan alam sebagai sumber penghidupan dalam mengelola sumber daya alam yang sekaligus memelihara kelestarian fungsinya.
Hal tersebut dapat tercermin dari tingkah laku dan proses pengolahan sumber daya alam. Contohnya dalam proses pembuatan batubara yang tidak memperhatikan proses pengolahan limbah agar lebih aman untuk dibuang, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitarnya dan tidak merusak ekosistem.
Contoh lainnya adalah mengenai masalah penebangan hutan dimana begitu banyak penebangan liar yang sungguh-sungguh tidak sama sekali memperhatikan kelestarian hutan. Tidak melakukan penanaman kembali yang seharusnya hal itu merupakan kewajibannya. Begitu juga dalam hal pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi. Sebagian besar masyarakat sangat kurang agar memperhatikan masalah pengolahan limbah, sehingga kegiatannya telah merusak lingkungan sekitar. Sungai-sungai yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah menjadi kotor, bau, dan berwarna kehitaman, sehingga air sungai tidak dapat dikonsumsi seperti sedia kala. Air laut menjadi tercemar oleh limbah hasil produksi
Dan contoh lainnya yang tidak kalah penting adalah mengenai masalah penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau atau dengan bom dan racun yang seringkali dilakukan oleh para nelayan dengan tujuan memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak dari cara biasa. Namun, secara tidak sadar sesungguhnya para nelayan tersebut telah merusak ekosistem laut, salah satunya terumbu karang. Padahal jika disadari, kehadiran terumbu karang amatlah penting dan telah memberikan pemasukan yang cukup lebih bagi sektor pariwisata. Hal ini dikarenakan terumbu karang mampu menjadi daya tarik bagi para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Terakhir, kita dapat melihat betapa rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat dari kegiatan penambangan batu dan pasir dari laut secara liar yang tidak dapat dipungkiri telah menyebabkan abrasi parah di sepanjang pantai. Kesemua itu jelas sangat bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah, serta menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Disamping itu, kondisi masyarakat yang seperti ini kemudian ditambah lagi oleh lemahnya partisipasi lembaga masyarakat lokal dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Lembaga masyarakat lokal yang diharapkan mampu untuk turut dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup justru terkesan mandul. Lembaga masyarakat lokal tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai sebuah lembaga normatif. Hal ini disebabkan karena sebagian besar masyarakat terkesan sudah tidak lagi mengakui keberadaan lembaga tersebut. Masyarakat lebih cenderung berjalan dengan sesuka hatinya tanpa mengindahkan lagi kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Padahal, keberadaan lembaga masyarakat lokal sangatlah penting guna mengontrol masyarakat disaat perangkat kebijakan dan peraturan tidak mampu membendung setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap kelestarian alam dan lingkungan.
Begitu juga dengan perangkat kebijakan dan peraturan. Belum optimalnya perangkat kebijakan dan peraturan yang melindungi pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari dan berkeadilan, merupakan akumulasi faktor yang mempercepat penurunan kualitas dan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pemerintah, dalam hal ini kementerian lingkungan hidup yang berwenang mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup terlihat masih belum mampu mengatasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat secara signifikan. Yang terjadi justru semakin banyak pelanggaran-pelanggaran yang dibekingi oleh aparat negara.
Untuk itu, demi tetap terjaganya kelestarian alam dan lingkungan hidup diperlukan kesadaran dan partisipasi dari berbagai pihak. Sudah saatnya masyarakat lebih menyadari hak dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sangat penting dikarenakan masyarakatlah yang memanfaatkan alam secara langsung sebagai sumber penghidupan.
Begitu juga dengan lembaga masyarakat lokal. Lembaga tersebut harus mampu menunjukkan eksistensinya dan turut berpartisipasi dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Lembaga masyarakat lokal harus turut dapat membantu pemerintah dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Terakhir dan yang paling diperlukan peran sertanya dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah pemerintah. Melalui kementerian lingkungan hidup, pemerintah harus dapat lebih mengefektifkan seluruh perangkat kebijakan dan peraturan yang terkait dengan penglolaan lingkungan hidup.
Kualitas dan keberhasilan upaya pengelolaan lingkungan hidup ditentukan oleh kualitas kerja kementerian lingkungan hidup yang menjadi ukuran realitas pencapaian kualitas tinggi lingkungan hidup di Indonesia.
Namun, penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas tinggi berkolerasi pula dengan kualitas apresiasi masyarakat. Dalam hal ini peran kementerian lingkungan hidup perlu lebih diintensifkan dalam upaya untuk mendorong dan mengembangkan apresiasi masyarakat terhadap lingkungan hidup.
Peranan kementerian lingkungan hidup sangatlah penting dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini dikarenakan menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup bukan hanya sekedar dilakukan dengan cara menindak tegas setiap pelanggaran saja, melainkan juga harus dilakukan dengan cara pemberian informasi secara massif melalui program diseminasi informasi kepada masyarakat luas tentang segala hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan juga mengenai kinerja kementerian lingkungan hidup dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
Ini disebabkan karena informasi dinilai sangatlah berperan dalam penyebaran pesan, membangkitkan pemahaman dan kesadaran, mengajak serta memberi motivasi untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dalam masyarakat dan kementerian lingkungan hidup sebagai lembaga yang berwenang melaksanakannya menjadi sentral dari pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Kualitas dan keberhasilan upaya pengelolaan lingkungan hidup ditentukan oleh kualitas kerja kementerian lingkungan hidup yang menjadi ukuran realitas pencapaian kualitas tinggi lingkungan hidup di Indonesia.
Kementerian lingkungan hidup berkepentingan menyebarkan informasi berkenaan lingkungan hidup kepada masyarakat luas. Selain itu, juga harus disertai dengan upaya progresif pendidikan kepada masyarakat dengan cara menyediakan informasi lengkap, terbuka, valid, dan meluas.
Dengan dijalankannya program diseminasi informasi ini diharapkan akan tumbuh opini publik dan kesadaran publik kepada masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Selain itu, segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dapat tersosialisasikan secara meluas kepada publik. Caranya dapat dilakukan dengan pertama, menyediakan dan mensosialisasikan konsep public disclosure kementerian lingkungan hidup sebagai institusi publik dalam “pola diseminasi informasi lingkungan hidup” secara terbuka, lengkap (comperhenship), benar (valid), dan segera kepada masyarakat. Kedua, mengidentifikasi dan mengembangkan daftar bahan-bahan informasi yang melibatkan masyarakat luas yang diseminasi kepada publik seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan dan atau produk yang dikeluarkan pemerintah, serta seluruh informasi mengenai program dan aktifitas kementerian lingkungan hidup. Ketiga, melaksanakan forum dialog dan seminar berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar.
Selain itu, pengelolaan diseminasi informasi ini harus dilakukan secara rutin, semisal dengan menyebarkan secara berkala segala bahan-bahan informasi kepada publik, melaksanakan secara berkala forum dialog dan seminar, dan mengembangkan media alternatif guna menjalankan peran dan fungsi diseminasi informasi kementerian lingkungan hidup.
1 komentar:
hi....
salam kenal yaa.... :)
http://zulkarmen.blogspot.com/
Posting Komentar